KontanKontan

Penyidik OJK Telah Selesaikan 131 Perkara hingga Oktober 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara hingga 30 Oktober 2024.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan hal itu dilakukan dalam pelaksanaan fungsi penyidikan.

"Total perkara itu terdiri dari 105 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 20 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), serta 1 Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ungkapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (1/11).

Selanjutnya, Mirza menerangkan jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 117 perkara. Adapun dari 117 perkara tersebut, sebanyak 108 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, Mirza mengatakan OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.


المزيد من الأخبار من Kontan

المزيد من الأخبار