KontanKontan

Soal Ketentuan Koperasi Simpan Pinjam di RUU P2SK, Ini Kata Fraksi PDIP dan Golkar

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Fraksi-fraksi di Komisi XI DPR RI. Rapat berisi pembahasan akhir hingga pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).

Dua fraksi DPR RI memberikan pandangan mini mengenai ketentuan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi di RUU P2SK.

Ketua Komisi XI Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, fraksinya sangat menghargai seluruh dinamika pembahasan yang mengakomodasi masukan dari pelaku koperasi melalui konsultasi publik dan juga melalui partisipasi yang bermakna.

Andreas menyampaikan, berdasarkan pembahasan ketentuan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dalam RUU P2SK, tidak akan merusak jati diri koperasi sebagai organisasi yang bersifat sukarela dan terbuka yang dimiliki, dikendalikan, dan digunakan oleh dari dan untuk anggotanya.

"Namun, tetap memberikan perlindungan kepada konsumen melalui pengaturan dan pengawasan koperasi yang melakukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan," kata Andreas di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (8/12).

Adapun, Ketua Komisi XI Fraksi Golkar Mukhamad Misbahkhun menyatakan, selama beberapa dekade terakhir sektor keuangan mengalami proses dinamika seiring dengan perkembangan ekonomi hingga disrupsi teknolgi.

Ia melanjutkan, berbagai inovasi di sektor keuangan pun terus hadir mewarnai kehidupan masyarakat secara global. Di satu sisi, membawa perubahan dalam model bisnis di industri keuangan yang semaikin efisien dan cepat.

Namun, kata Misbahkhun, di sisi lain hal itu membutuhkan pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum yang makin solid dan terintegrasi untuk meningkatkan produktivitas dan perlindungan konsumen.

Dari sektor usaha simpan pinjam koperasi, Misbakhun sebagai fraksi Golkar setuju bahwa pengawasan dari OJK hanya diperuntukan bagi koperasi yang memberlakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota.

Misbakhun bilang, fraksi Golkar menyatakan setuju hasil pembahasan tingkat I RUU P2SK untuk dilanjutkan menjadi undang-undang dalam rapat peripurna terdekat.

Di kesempatan yang sama, Misbakhun juga meminta independensi OJK senantiasa dijaga demi meningkatkan kepercayaan pasar terhadap otoritas.